TUBAN, CEKLISSATU – Seorang guru ngaji di Bantul tega mencabuli 2 santri di bawah umur sebanyak 20 kali.

Saat ini pelaku telah diamankan Unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Grabagan berinisial AFM (28). Sedangkan korban P (12) dan N (17), merupakan santrinya mengaji.

"Korban sudah 20 kali mengalami pencabulan atau persetubuhan tersebut. Pelaku ditangkap di sebuah kebun miliknya pada Jumat malam," ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada wartawan, Minggu 6 November 2022.

Baca Juga : Santri Didorong Bersaing di Ekonomi Digital

Aksi yang dilakukan pelaku ini terjadi pada 29 Oktober 2021 dan dilaporkan di Polda Jatim. Lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.

Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti dinyatakan lengkap, akhirnya pelaku ditangkap.

Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Undang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d, tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pelaku diancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.