JAKARTA, CEKLISSATU - Santunan senilai Rp70.365.686 diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada ahli waris seorang kurir yang meninggal ketika akan berangkat menuju tempat kerja. 

Dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan (JHT).

BPJAMSOSTEK sebelumnya memastikan status kepesertaan korban dan diketahui pria berusia 33 tahun bernama Madi, karyawan harian Wahana Multi Selaras yang berkerja sebagai Kurir Sepeda dan telah menjadi peserta aktif segmen Bukan Penerima Upah sejak Januari 2022. 

Kegiatan santunan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian, Kepala Kantor Cabang Plaza BPJamsostek Suhuri dan Pengurus Bike To Work yang di hadiri oleh Bapak Rudy dan Ibu Novi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 yang datang langsung ke perusahaan dimana tempat Madi bekerja (Wahana Multi Selaras).

Baca Juga : Permudah Pekerja Pasar Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perumda Pasar Tohaga Kolaborasi

Penyerahan santunan diterima oleh Ahli waris Alm. Madi yang bernama Erni, Erni adalah kakak dari Alm. Madi.

Deny Yusyulian selaku Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta menyerahkan langsung kepada ahli waris santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan hari Tua senilai total Rp70.365.686.

Dalam kesempatan penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja juga turut hadir pendiri Founder West Bike Hendi Rahmat, perwakilan Bike To Works.

Hendi  Rahmat menjelaskan dimana ini merupakan kejadian yang luar biasa pertama kali dialami oleh salah satu tenaga kerja West Bike dimana disisi lain pengalihan resiko juga sudah ditawarkan kepada seluruh tenaga kerja West Bike dan diharapkan kepada seluruh west Bike wajib terdafat dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Pengurus Masjid Jami Al Ghoniyah Meninggal Dunia Ahli Waris Terima Santunan 42 Juta

Manfaat tersebut terdiri dari santunan kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, manfaat jaminan pensiun yang diberikan secara lumpsum serta seluruh saldo Jaminan Hari Tua milik (JHT) peserta.

Deny Yusyulian menyadari sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak mampu menggantikan kehadiran tenaga kerja di tengah-tengah keluarga, namun hal tersebut merupakan wujud negara hadir melalui BPJAMSOSTEK melindungi pekerja dan tenaga kerja juga berhak kepada ahli waris agar mereka dapat melanjutkan hidupnya dengan layak setelah ditinggal oleh tulang punggungnya.

Saudara almarhum mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh BPJamsostek dan pihak pihak perusahaan kepada keluargannya.

Suhuri mengapresiasi Komitmen dari perusahaan Wahana Multi Selaras, hal ini patut diikuiti perusahaan jasa pengantaran barangnya lainya yang dimana pekerjaan tersebut memiliki resiko yang sangat tinggi dan sudah seharusnya memperhatikan setiap resiko yang terjadi ketika dalam hubungan kerja.

Baca Juga : Jaga Hubungan Baik, Babinsa Cipenjo Laksanakan Komsos dengan Warga Binaan

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Plaza BPJamsostek Suhuri mengatakan, berkaca pada peristiwa kecelakaan yang dialami Madi, dia mengimbau semua perusahaan jasa kurir untuk melindungi semua pekerjanya dari risiko kerja.

"Mereka (pengantar paket) rentan mengalami kecelakaan kerja sehingga sangat layak terdaftar di BPJAMSOSTEK agar bisa bekerja keras dan bebas dari rasa cemas," ujar Suhuri.