RAWAMANGUN, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Rawamangun menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga Almarhum Sirojudin. Almarhum merupakan pengurus masjid Jami Al Ghoniyah, Jakarta Timur.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Rawamangun Deni Suwardani dalam memberikan kata sambutan dan sosialisasi, mengatakan almarhum Sirojudin sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak Februari 2023 dengan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta diserahkan secara simbolis kepada keluarga almarhum di masjid Jami Al Ghoniyah, Jakarta Timur. 

Santunan tersebut diserahkan  kepada Siti Hilaliyah,  selaku istri  ahli waris Almarhum Sirojudin

Besarnya Jaminan Kematian (JKM) tersebut dengan rincian biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala selama 24 bulan Rp.12 juta, dan santunan kematian yang dibayarkan sekaligus Rp.20 juta. “kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum dan keluarga yang ditinggalkan bisa mewujudkan cita-cita almarhum” ungkap Deni.

Penyerahan santunan tersebut dihadiri oleh, Ketua DMI (Dewan Masjid Indonesia) Jatinegara KH. M. Yusuf Fuad, KH. Makmum Al Ayyubi selaku Ketua DMI DKI Jakarta. 

Dalam sambutannya KH. M. Yusuf Fuad adalah penggerak jaminan sosial ketenagakerjaan di DMI Jatinegara menyampaikan terima kasih banyak kepada BPJAMSOSTEK atas perhatian terhadap pemuka agama dilingkungan kami ini yang tugasnya cukup luar biasa bagi kami.

Sedikit banyaknya santunan dapat mengurangi beban atau hiburan bagi keluarga yang ditinggalkan seperti kondisi saat ini, tambah KH. M. Yusuf Fuad.

Deni mengatakan kami membayarkan santunan JKM yang merupakan hak atas menjadi peserta BPJAMSOSTEK, ini salah satu upaya negara hadir untuk membantu masyarakat dan semoga santunan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya seperti membuka usaha atau meringakan beban keluarga yang ditinggalkan almarhum.

Deni juga menjelaskan manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), berupa biaya penanganan Kecelakaan Kerja unlimited selama perawatan atau pengobatan di rumah sakit dan santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp.10 juta dan bantuan beasiswa maksimal 174 juta (2 orang anak) serta santunan meninggal karena sakit sebesar Rp.42 juta.

Siti Hilaliyah, istri almarhum Sirojudin sebagai penerima santunan berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Rawamangun. 

“terimakasih kepada BPJAMSOSTEK telah memproses klaim Jaminan Kematian dengan cepat dan baik,” ungkapnya.

Kami menjalankan amanah tanpa mencari keuntungan sedikit pun tutup Deni.