JAKARTA, CEKLISSATU - DPR telah menyepakati RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usulan inisiatif DPR pada rapat pripurna yang digelar pada Senin 5 Desember 2023.

Dalam RUU itu menyebutkan, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur bakal ditunjuk langsung dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan DPR

Secara tidak langsung RUU tersebut membuat warga Jakarta kehilangan hak pilihnya untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur

Baca Juga : Lima Usulan RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan Jadi Ususl DPR, Fraksi PKS Menolak

Mengenai hal tersebut tertuang dalam Pasal 10, berikut bunyinya. 

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.