JAKARTA, CEKLISSATU - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dan mengamankan kapal berbendera Belanda yang sedang melakukan pengerukan pasir laut Jakarta tanpa izin. 

Kapal tersebut melakukan pengerukan tepatnya di sebelah Utara Pulau Tunda, Kepulauan Seribu, Sabtu 28 Oktober 2023 kemarin. 

Kapal asing MV VOX MAXIMA dihentikan karena melakukan tindakan ilegal pengerukan pasir dan tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuain Kegiatan Pemanafaatan Ruang Laut atau PKKPRL. 

Baca Juga : Penyelundupan 158 Ribu Benih Lobster Berhasil Digagalkan KKP

“Kami melakukan patroli dan melakukan pengejaran dengan menggunakan kapal perikanan Hiu 06, dan MV MAXIMA melakukan kegitan pengisapan atau pengerukan pasir laut tanpa izin,” kata Direktur Jenderal PSDKP Laksamana muda TNI, Adin Nur Awaluddin kepada wartawan. 

Adin mengatakan, sebelumnya aktivitas pengerukan MV MAXIMA ini telah diintai oleh KP Hiu 06 di perairan Tunda, Banten. 

“Dari hasil pemeriksaan oleh kapal pengawas, diduga adanya pelanggaran pengerukan pasir laut tanpa izin,” jelas Adin.    

MV MAXIMA selanjutnya akan disegel, dan Dirjen KKP meminta pihak kapal asing tersebut untuk mengurus perizinan terlebih dahulu, untuk dapat mengambil kaplnya dan melakukan legiatan pengerukan. 

MV MAXIMA, kata Adin, telah berhasil mengambil 24.000 meter kubik pasir laut. 

“Rencananya pasir laut hasil pengerukan tersebut bakal digunakan untuk mencukupi proyek Rekalamasi oleh PT Pelindo, kurang lebih 100 hektare yang ada di Kalibaru” tutup Adin.