BANDUNG, CEKLISSATU -- Ditreskrimum Polda Jawa Barat sudah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon, dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Penyidik bakal melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, pada Kamis (20/6/2024).

"Baru tahap 1. Besok (hari ini) pengiriman berkas," ungkap Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024). 

Ia menyebutkan, nantinya berkas perkara tahap satu yang diserahkan penyidik itu akan dilakukan pendalaman oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Baca Juga : Besok, Kuasa Hukum Pegi Tersangka Kasus Vina dan Eky  Bakal Temui Kejagung RI 

Adapun jika berkas yang diterima JPU masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. 

Tetai, apabila pemeriksaan berkas telah lengkap, JPU akan memberikan kode perkara P21. Artinya, perkara akan diproses tahap dua penyidikan.

Sementara itu sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli. 

"Sejauh ini Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa terhadap lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli," tuturnya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan

Ditreskrimum Polda Jabar juga melakukan tes psikologi forensik terhadap tersangka Pegi Setiawan.

"Pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka PS, dilakukan pada Sabtu dan Minggu (8-9 Juni) oleh tim psikologi atas permintaan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar," jelasnya.  

Pemeriksaan psikologi forensik juga, kata dia, bakal dilakukan terhadap beberapa saksi lain, termasuk keluarga tersangka.