JAKARTA, CEKLISSATU – Sebanyak 36 kendaraan disanksi cabut pentil oleh petugas gabungan Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Sudin Bina Marga Jakarta Pusat, Selasa 5 Maret 2024.

Sanksi cabut pentil itu karena kendaraan tersebut parkir liar di atas trotoar di di Jalan Cempaka Putih Tengah, Kelurahan Cempaka Putih Timur.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Haryo Bagus mengatakan, kegiatan penertiban parkir liar ini dilaksanakan di jalan sepanjang 1,3 kilo meter.

“Dari hasil giat, 36 kendaraan roda dua diberi sanksi cabut pentil,” kata dia.

Baca Juga : Polres Bogor Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Puncak Bogor

Sementara itu Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbul Purba menjelaskan, penertiban yang dilakukan ini untuk mensterilkan trotoar yang diokupasi pedagang kaki lima dan parkir liar.

Purba mengatakan, dalam giat itu pihaknya memberikan sanksi tindak pidana ringan terhadap pelanggar yang mendirikan bangunan dan pedagang kaki lima.

“Sedangkan terhadap para pengendara yang terjaring parkir liar dikenakan sanksi cabut pentil oleh petugas Suku Dinas Perhubungan,” bebernya.

Dengan adanya sanksi cabut pentil itu, kata Purba, semoga memberi efek jera, jadi para pengendara roda dua tidak lagi parkir sembarangan di trotoar, dan menyerobot hak pejalan kaki dan kelompok disabilitas.

“Bagi para pedagang, agar berdagang di tempat yang telah disediakan. Jangan okupasi trotoar, karena itu disediakan bagi para pejalan kaki,” tegas dia.