JAKARTA, CEKLISSATU -- Kabar terbaru dari kasus pembunuhan Vina Cirebon, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, serta mengajukan penangguhan penahanan.

Gugatan praperadilan tersebut didasari penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yang dinilai tanpa bukti kuat.

Selain itu, Pegi Setiawan disebut sebagai otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016 lalu.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar mengatakan, pengajuan praperadilan sudah diterima PN Bandung.

Baca Juga : Pengembangan Penyidikan, Polda Jabar Buka Hotline Kasus Vina Cirebon, Berikut Ini Nomornya

"Kita sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ungkap Muchtar, seperti dikutip pada Rabu (12/6/2024). 

Kemudian Muchtar mengatakan, Pegi Setiawan tiba-tiba ditangkap meski namanya tidak muncul dalam proses penyelidikan delapan tahun lalu.

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami," tuturnya.

"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan," tambahnya.

Diketahui, jumlah pengacara yang akan mendampingi Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan sebanyak 22 orang. 

"Jadwal sidangnya kita menunggu dari penetapan pengadilan. Barusan disampaikan penetapan persidangan di SIPP," jelasnya.

Tidak hanya itu, timnya juga akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Pegi Setiawan. Apalagi petugas Polda Jabar belum memberikan surat perpanjangan penahanan yang habis 10 Juni 2024. 

"Kami mengimbau Polda kalau bukti tidak kuat ke klien kami, ikuti penangguhan kami. Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan," pungkasnya.