BANDUNG, CEKLISSATU -Menjelang sidang pra-peradilan Pegi Setiawan atas gugatan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016 silam yang telah dilayangkan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung beberapa waktu lalu. Kuasa Hukum akan mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.


"Insha Allah Rabu (19/6/2024) Pukul 12.00 WIB, Kuasa Hukum dari Pegi akan menghadap Jaksa Agung RI (18/6/2024),"kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan Marwan Iswandi,  Rabu (18/6/2024).

Marwan mengatakan tujuannya mendatangi Kejagung  RI  ingin menyampaikan agar Jaksa Agung memerintahkan jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar), termasuk Kajar Cirebon untuk lebih teliti dan cermat menerima berkas dari penyidik dalam hal Polda Jabar 

Baca Juga : Pria di Jasinga Cabuli Anak Tiri Dibekuk Polisi


"Karena ini berupa bola panas jika terjadi kesalahan,"ungkapnya.


Sementara itu diketahui pada gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum pegi setiawan terhadap Kapolda dan Dirkrimum Polda Jabar.

Polda Jawa Barat telah membentuk tim hukum, bahkan hingga saat ini Polda Jabar menyakini penetapan tersangka terhadap pegi setiawan sudah sesuai Prosedur.