BOGOR, CEKLISSATU -- Dalam rangkaian persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah merancang Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi pemetaan TPS lokasi khusus bersama perwakilan pengelola pondok pesantren, lapas, rutan, hingga rumah sakit di Sentul, Bogor, Rabu (19/6/2024).

TPS non reguler ini disediakan untuk warga Jawa Barat yang pada hari pencoblosan tidak berada di lokasi sesuai dengan domisili kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Juga : Pilkada Jakarta, Teka Teki Pendamping Anies Baswedan, PKS Intens Bangun Komunikasi dengan Parpol

Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Bogor, Asep Saeful Hidayat mengatakan, TPS lokasi khusus ini didirikan untuk memastikan waga Jawa Barat yang saat ini menetap sementara di Kabupaten Bogor tetap bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. 

Tujuan serupa juga untuk memastikan warga Kabupaten Bogor tetap bisa memilih Bupati dan Wakil Bupati. 

Asep menyebutkan bahwa aturan ini dimuat dalam Surat nomor 56/TIK.02-SD/14/2023, PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

"Tempat-tempat yang diperbolehkan memiliki TPS Lokus adalah rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, tempat relokasi bencana, daerah konflik, pertambangan atau perkebunan, dan lokasi lainnya dengan syarat-syarat tertentu," ungkap Asep.

Baca Juga : Pilkada Jakarta, Parpol KIM Dikabarkan Sepakat Usung Ridwan Kamil, Begini Respon Airlangga Hartarto

Selain itu lanjut Asep, berdasarkan ketentuan yang ada, TPS lokasi khusus memiliki ketentuan yang hampir sama dengan TPS reguler. 

Asep menyebut jumlah pemilih paling sedikit 100 orang. Adapun jumlah maksimal yang pada Pemilu 2024 lalu sebanyak 300 orang, pada Pilkada akan menyesuaikan dengan surat edaran KPU nomor 806 yang mengatur ketentuan jumlah maksimal pemilih pada TPS berkisar 600 orang. 

Kemudian Asep mengatakan, penyusunan TPS lokasi khusus didasari atas permohonan pihak pemohon. 

KPU Kabupaten lantas meneruskan permohonan tersebut untuk diminta ditetapkan oleh KPU RI. Karena itu, Asep meminta agar lembaga-lembaga yang ingin mengajukan TPS lokasi khusus untuk segera melakukan pendataan pemilih dan membuat pengajuan kepada KPU Kabupaten Bogor.

"Prosesnya dimulai 24 Juni sampai 24 Juli 2024," terangnya.

Segala perkembangan regulasi yang mengatur pembentukan TPS lokasi khusus tersebut, lanjut dia, akan disampaikan kepada pihak lembaga yang mengajukan.

"Untuk saat ini sebaiknya segera didata sesuai dengan NIK dan NKK untuk di upload di Si Dalih (aplikasi daftar pemilih)," pungkasnya.