BOGOR, CEKLISSATU - Wali Kota Bogor, Bima Arya meninjau langsung penerapan kebijakan 4 in 1 kendaraan roda empat yang memasuki area kantor di Balaikota Bogor

Kebijakan tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Surat Edaran (SE) Intruksi Wali Kota Bogor bernomor 440/4311-Huk.HAM Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Kota Bogor.

Pantauan dilapangan, ada sejumlah mobil ASN yang tidak diizinkan masuk bahkan diminta putar balik lantaran dalam satu mobil tidak berpenumpang empat orang.

Baca Juga : Bima Arya Klaim Kualitas Udara di Kota Bogor Belum Mengkhawatirkan, ASN Tidak Diterapkan WFH

"Memang ada juga yang belum tahu atau pura-pura tidak tahu, tetapi kalo ASN saya minta putar balik. Ada juga yang sudah menyesuaikan satu kendaraan empat penumpang, ada juga yang menggunakan angkot atau ojek online," ucap Bima kepada wartawan pada Senin, 28 Agustus 2023.

Kendati demikian, Bima menegaskan bahwa penerapan 4 in 1 belum berlaku bagi masyarakat, sebab masih dalam tahap uji coba dan sosialisasi.

"Kalau warga tentu berbeda misal yang ada keperluan itu diizinkan karena masih tahap sosialisasi, sedangkan ASN dua hari lalu sudah menerima intruksi wali kota, jadi harus sudah menyesuaikan," jelasnya.

Lantaran masih dalam tahap uji coba, Bima menyebut penerapan 4 in 1 belum tentu permanen sebab akan terus dievaluasi seiring tingkat indikator kualitas udara di Kota Bogor.

"4 in 1 ini berlaku di lingkungan kantor pemerintahan yang ada di Kota Bogor, tidak hanya di balai kota tetapi di seluruh kantor dinas, kecamatan dan kelurahan," paparnya.

Sementara itu, terlihat salah satu ASN yang biasa menggunakan kendaraan dinas mulai beralih menggunakan transportasi publik angkutan umum.

"Engga terpaksa naik angkot, sukarela aja. Biasanya ih bawa mobil. Yaa kita hemat juga lah," ucap salah satu ASN wanita itu.

Selain itu, terlihat juga sejumlah ASN sudah mulai menyesuaikan menggunakan transportasi publik berupa ojek online ketika berangkat menuju kantor.