JAKARTA, CEKLISSATUSopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim, Jakarta Timur, berinisial MI (18) ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka.

Penetapan tersebut, setelah penyidik mempunyai minimal dua alat bukti yang cukup.

"Sudah (tersangka, red), sudah diamanin," ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga : Diduga Truk Muatan Sofa Berlebih Jadi Pemicu Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama

Namun, Slamet tak banyak menjelaskan mengenai status sopir itu. Sebab, kasus ini menjadi tanggung jawab Polda Metro Jaya. "Penangannya di Polda Metro," tuturnya.

Sebelumnya, kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh mobil terjadi di Gerbang Tol Halim, Jakarta Timur dari arah Bekasi ke Tol dalam kota.

Peristiwa itu terjadi lantaran kendaraan truk bermuatan sofa menabrak mobil di dua TKP yang berbeda.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Hasby Ristama mengatakan, peristiwa bermula ketika truk yang dikendarai MI (18), menabrak mobil Brio bernomor polisi BG 84B 2780 TYB dan Xpander hitam E-1505-MR sebelum gerbang tol 300 meter.

Baca Juga : Lima Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama Jakarta

"Selanjutnya truk kuning mengebut dan melewati mobil Brio dan Xpander, lanjut mengebut masuk gardu 3 dan menabrak mobil Isuzu pick up Z 8445 AH sampai terpental ke gardu 5," ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/3).

Kemudian mobil Hyundai putih bernopol B 1061 SPW turut tertabrak dan mengakibatkan kecelakaan beruntun yang lebih parah lagi.