BOGOR, CEKLISSATU - Kepala Dinas Penanaman Modal  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menanggapi mobil plat merah lawan arus yang diduga digunakan pegawainya di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong.


Irwan tak menampik hal tersebut. Menurutnya, kejadian lawan arus mobil plat merah milik DPMPTSP itu terjadi pada hari Minggu saat akan dibawa ke tempat pencucian mobil.


"Itu (kejadiannya) hari Minggu, itu mau nyuci mobil," kata dia, Senin 11 September 2023.

Baca Juga : Viral di Medsos, Mobil Plat Merah Milik Pemkab Bogor Lawan Arus


Irwan mengungkapkan, bahwa mobil dinasnya tersebut melawan arus sekitar 50 meter.


"Memang dari DPMPTSP sekitar 50 meter itu ada jalan, masuk ke situ (tempat pencucian mobil). Sudah kita tegur," jelasnya.


Dia pun tak membenarkan apa yang telah dilakukan pegawainya tersebut.


"(tapi) walaupun cuma 50 meter juga, dia melawan arus tidak dibenarkan, orangnya sudah kita tegur dan dia tidak akan mengulangi lagi," tegas Irwan.


Sebelumnya, mobil plat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bernomor polisi F 1696 F viral di media sosial.


Musabab, mobil tersebut melawan arus di Jalan Raya Tegar Beriman, Kabupaten Bogor.


Dikutip dari akun Instagram @liputancibinong, mobil tersebut dinarasikan melawan arus pada Minggu 10 September 2023 sekira pukul 09.51 WIB.


"Mohon untuk tidak melawan arah dan membahayakan orang lain, apalagi menggunakan mobil dinas plat merah. Jadikan teladan dan jangan contohkan yang tidak benar," tulis akun Instagram tersebut yang dikutip Senin 11 September 2023.