BOGOR, CEKLISSATU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, menemukan sejumlah pelanggaran pencatutan nama dalam dukungan calon DPD RI Perwakilan Jawa Barat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut ditemukan saat pihaknya melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan yang dikumpulkan para calon DPD.

"Ada 53 calon (DPD) dengan suara dukungan sebanyak 7.505. Kemungkinan 3.012 dukungan yang saat ini tengah kami verifikasi itu tidak memenuhi syarat," kata Irvan, di kantornya, Senin 27 Februari 2023.

Baca Juga : Jembatan Cikereteg Longsor,  Jalur Bogor-Sukabumi Ditutup

Pihaknya pun akan mengembalikan ribuan dukungan tidak memenuhi syarat tersebut kepada para calon DPD.

"Hingga saat ini proses verifikasi masih dilakukan. Setelah tahapan selesai, kami serahkan untuk perbaikan," kata Irvan.

Pada perbaikan tersebut, para bakal calon DPD diberikan waktu mulai 2 sampai 11 Maret 2023.

"Setelah perbaikannya dikumpulkan, kami lakukan verifikasi kedua dan seterusnya sampai 25 November 2023 atau sampai mendekati masa kampanye," tutur Irvan.

Bawaslu menyebut ribuan dukungan yang tidak memenuhi syarat tersebut beberapa di antaranya terjadi karena adanya pencatutan nama yang dilakukan oleh bakal calon DPD RI.

"Bahkan beberapa nama yang dicatut itu merupakan penyelenggara pemilu. Seperti di Leuwisadeng ada 3 orang, Pamijahan 1 orang dan Rumpin 3 orang. Itu dicek melalui NIK (Nomor Induk Kependudukan)," jelas Irvan.