BOGOR, CEKLISSATU - Sebanyak 15 pedagang minyak goreng dari beberap pasar tradisional di Kota Bogor, Jawa Barat harus berurusan dengan aparat kepolisian Polresta Bogor. Karena kedapatan menjual minyak goreng diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah pusat.

"Mereka dimintai keterangan kepada stafnya terkait penjualan minyak goreng tidak sesuai dengan HET,"ungkap Kombespol Susatyo Condro Purnomo, Kamis 26 Mei 2022.

Ia mengatakan, berdasarkan Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dlakukan oleh Satgas menemukan para pedagang minyak goreng menjualnya diatas HET, yakni sebesar Rp15 ribu keatas. Sedangkan HET sesuai pemerintah sebesar Rp 14 ribu perliter atau Rp 15.500 perkilogram.

"Jadi kami akan telusuri kenapa mereka menjualya diatas HET,"tegasnya.