LAMPUNG, CEKLISSATU - Jaksa dan pengacara digerebek polisi saat berduaan di dalam kamar sebuah hotel berbintang di Jalan Kartini, Bandar Lampung saat pergantian malam tahun baru 2022.

Jaksa MN (38) dan pengacara RM (30) itu langsung diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya mengatakan penggerebekan dilakukan usai suami jaksa melapor. Petugas lantas mendatangi hotel tersebut.

"Setibanya di depan kamar 216, dengan disaksikan pihak hotel, anggota bersama suami oknum jaksa tersebut kemudian masuk ke dalam kamar," kata Dennis, Senin 2 Januari 2023.

Saat digerebek, keduanya memang tengah berada di dalam kamar. Bahkan si pengacara kedapatan sedang tidak mengenakan celana.

Baca Juga : BNPB Imbau Warga Terdampak Gempa Kordinasi saat Pemasangan Tenda Darurat

Guna mencegah hal yang tidak diinginkan, pasangan tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Saat ini, jaksa dan pengacara itu masih menjalani pemeriksaan dengan dijerat pasal perzinahan di KUHP.

"Kami terapkan Pasal 284 KUHP," kata Dennis. 

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menyatakan sedang menelusuri terkait informasi tersebut. 

"Kalau memang betul hal itu terjadi, kami sangat menyayangkan," kata Made kepada wartawan, Senin 2 Januari 2022. 

Made menyatakan apabila benar adanya maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Bidang Pengawasan yang punya wewenang untuk hal itu," tandasnya.