BOGOR, CEKLISSATU - Wali Kota Bogor Bima Arya bersama jajaran Forkompimda Kota Bogor menyegel Elvis Cafe dan Resto di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Dikarenakan, kedapatan menjual minuman beralkohol kadar di atas 5 persen.


"Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat keresahan yang diakibatkan karena adanya promosi dari Hollywings. Kami temukan bukti bahwa toko ini gerai ini masih terafiliasi dengan Hollywings Indonesia hanya namanya Elvis," kata Wali Kota Bogor Bima Arya di lokasi, Sabtu 25 Juni 2022.


Terkait promosi yang meresahkan itu, tidak ditemukan di tempat ini. Hanya ditemukan menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen.


"Kami tidak menemukan itu promosi itu di sini (Elvis) tetapi kemudian kami melakukan pengecekan atas izin yang diberikan. Izin yang diberikan ini bukan untuk menjual alkohol di atas 5 persen, tapi pengecekan kami ditemukan alkohol di atas 5 persen rata-rata 40 persen," ungkapnya.


Karena itu, kata dia, Forkompimda Kota Bogor menyegel sementara Elvis Cafe dan Resto tersebut selama 14 hari ke depan. Bahkan juga membekukan izin IMB.


Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya tetap ingin memastikan Elvis Cafe and Resto yang terafiliasi Hollywings Indonesia ini tetap memenuhi aturan di Kota Bogor dengan tidak menjual minuman dengan kadar alkohol di atas 5 persen.


"Ternyata ditemukan bahwa terdapat minuman keras di atas 5 persen," ucap Susatyo.


Redaksi