JAKARTA, CEKLISSATU - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap enam pelaku kasus judi dan pornografi online jaringan internasional.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan di berbagai lokasi.

"Dari perkembangan ini, kami tangkap enam orang. Penangkapan ini terjadi baik di Jawa Barat, Jakarta, maupun Kepulauan Riau," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jumat 3 Februari 2023.

Djuhandhani menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya berbagai kasus tindakan asusila terhadap sejumlah anak yang terjadi di wilayah Brebes, Jawa Tengah.

Dari kasus itu, kemudian dikembangkan dan mengarah ke aplikasi online dan website Bling2.com yang berujung pengungkapan enam tersangka kasus judi dan pornografi online.

"Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," ucapnya.

Djuhandhani mengatakan, modus para tersangka dalam kasus itu adalah menyediakan fitur siaran bermuatan asusila dan permainan judi online dalam website dan aplikasi tersebut.

Tiga dari enam tersangka itu berperan sebagai penyiar daring atau host live aplikasi tersebut. 

Ketiga penyiar itu yakni Intan Permata Sofyan (20) dari Jakarta, Nani Suryani alias Risma (22) dari Jawa Barat, dan Rudi (28) dari Lebak, Banten.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah Aditya Adi Putra (25) dari Jawa Barat yang berperan sebagai orang yang mencari rekening penadah.

Kemudian, Ryssen (30) dari Meranti, Riau yang berperan sebagai pencuci uang dan mengalihkan, mentransfer dana.

Terakhir, Jefri bin Pui alias Koh Asan (29) asal Meranti, Riau dengan peran sebagai akuntan di aplikasi tersebut.

Djuhandhani menjelaskan, para pelaku host live akan melakukan apa pun untuk mendapatkan semacam gift atau hadiah berupa koin dari para penontonnya.


“Mereka akan mempertontonkan hal yang intim sampai dengan melakukan perbuatan asusila lainnya,” kata Djuhandani.

"Bahwa nilainya bervariasi dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain, streamer (penyiar daring) mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," sambungnya.

Dalam kasus ini, Polri juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah laptop, layar komputer dan CPU, handphone, pakaian tidur, celana, alat bantu seks, hingga vibrator.

Dia mengatakan, Polri telah memblokir aplikasi Bling2.com tersebut. Ia pun memastikan bahwa aplikasi dan website itu sudah tidak lagi bisa dibuka dari dalam negeri.


"Untuk aplikasi ini masih bisa dibuka di luar negeri namun, kita akan berupaya bekerja sama dengan pihak kepolisian Kamboja maupun Filipina untuk pengungkapan lebih lanjut," paparnya.