BANDUNG, CEKLISSATU - Perdebatan mewarnai sidang perdana kasus suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 13 Juli 2022.

Perdebatan itu lantaran Kuasa Hukum meminta Ade Yasin dihadirkan di muka persidangan. Ade Yasin sendiri memang tak dihadirkan dan menjalani sidang virtual atau online.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa KPK atas kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan tersebut.

Namun sebelum pembacaan dakwaan, debat kusir terjadi karena Kuasa Hukum mempertanyakan posisi Ade Yasin yang ikut persidangan tapi justru berada di kantor KPK.

Padahal, kata kuasa hukum, Ade Yasin sudah dilimpahkan ke pengadilan dan dititipkan di rutan Polda Metro Jaya.

"Kami ingin memastikan kalau klien kami berada di tempat yang netral. Seperti diketahui, beliau berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Artinya, beliau di bawah kekuasaan pengadilan seharusnya beliau dihadirkan ke pengadilan. Tapi saat ini kami tidak melihat itu," ucap pengacara Ade Yasin. 

Baca Juga : Sidang Perdana Kasus Suap Ade Yasin Digelar Hari Ini

Sang pengacara lantas meminta Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih bisa menghadirkan Ade Yasin ke muka persidangan. Pengacara beralasan, kehadiran Ade Yasin bisa memudahkan proses persidangan.

Bagaimanapun juga akan ada perbedaan pelayanan kami, pemberian advice kami atau dalam penggalian fakta hukum untuk kepentingan klien kami yang dirugikan apabila tidak dihadirkan. Untuk itu kami mohon supaya ibu Ade Yasin dihadirkan di tiap persidangan," jelasnya dilansir dari rmoljabar.id.

 Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih menilai, pandemi Covid-19 jadi alasan untuk tak menghadirkan Ade Yasin ke persidangan.

"Sehingga menjaga antisipasi supaya tidak dihadirkan semuanya sehingga disepakati online," kata hakim.

Namun, hakim kemudian menyerahkan soal dihadirkannya Ade Yasin ke persidangan kepada jaksa KPK. Sebab, segala tanggung jawab terdakwa akan berada di tangan jaksa KPK.

Sebelumnya, Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah tertangkap tangan dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Dalam kasus ini, Ade Yasin disangkakan dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya Ade Yasin, KPK juga telah menetapkan tersangka lain sebagai pemberi suap. Yakni, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik.