JAKARTA, CEKLISSATU - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dijadwalkan menjalani sidang perdana dugaan kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hari ini, Rabu 13 Juli 2022. 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung secara daring.

"Sidangnya Rabu (hari ini), tapi online ya," kata Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar.

Melansir laman resmi PN Bandung, sidang Ade Yasin terregistrasi dengan nomor perkara 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg. Dalam sidang perdana ini, Ade Yasin akan mendengarkan dakwaan dari JPU KPK di depan majelis hakim.

Sebelumnya, Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah tertangkap tangan dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga : Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Ade Yasin ke Pengadilan Bandung

Dalam kasus ini, Ade Yasin disangkakan dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya Ade Yasin, KPK juga telah menetapkan tersangka lain sebagai pemberi suap. Yakni, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik.