JAKARTA, CEKLISSATU - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menonaktifkan Mardani Maming dari jabatannya sebagai bendahara umum atau bendum. Hal ini karena status Mardani Maming yang sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun, lembaga antirasuah telah menersangkakan Mardani Maming dalam kasus suap, serta disangkakan menerima gratifikasi saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.

“Sudah, (tapi) bukan diberhentikan tapi di nonaktifkan sampai ada keputusan hukum yang tetap,” kata Gus Fahrur, Kamis 28 Juli 2022.

Penonaktifan tersebut, lanjut Fahrur, bertujuan agar Mardani H Maming fokus terhadap penyelesaian hukum yang dihadapinya. 

Baca Juga : Tokoh NU Desak PBNU Pecat Mardani Maming dari Bendahara Umum

“Ya kami menghargai beliau sudah menepati janjinya dan menyerahkan diri sesuai janji yang dikatakan oleh pengacaranya,” katanya.

Sebelumnya, Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mardani yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya tersebut ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatanl.

KPK juga sempat berkirim surat daftar pencarian orang atau DPO atas nama Mardani Maming ke Bareskrim Polri. Ketua Umum HIPMI itu ditetapkan menjadi buronan lantaran dua kali tak memenuhi panggilan KPK.