BANDUNG, CEKLISSATUMantan Menpora yang terseret kasus suap dan gratifikasi dana hibah KONI, Imam Nahrawi mendapatkan pembebasan bersyarat dari dua per tiga masa hukuman yang sudah dijalani, di Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.

Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2020.

Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Sukamiskin, Medi Oktaviansyah menyebutkan, setelah bebeas dari Sukamiskin Imam Nahrawi harus melakukan wajib lapor sampai jadwal bebas murni ke Bapas Kelas I Bandung.

"Setelah proses pembebasan bersyarat ini yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Klas I Bandung sampai dengan tanggal 5 Juli 2027," ungkapnya.

Baca Juga : Hari Raya Natal, Sebanyak 24 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Emisi

"Jadi selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri," tambahnya.

Adapun mengenai apa saja yang boleh dan tidak dilakukan Imam Nahrawi selama bebas bersyarat, Medi menyebut itu sudah diatur oleh Bapas.  

"Nanti diatur di Bapas jadwalnya kapan yang bersangkutan wajib melaporkan diri," jelasnya.

Diketahui, Imam Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka pada September 2019. Politikus PKB itu dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. 

Dalam perkara suap, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.

Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima sebesar Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak. 

Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju. 

Atas perbuatannya ini, Imam Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Ia ditahan sejak 2019.