JAKARTA, CEKLISSATU - Platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, pada Senin menggugat sebuah lembaga nirlaba yang berjuang melawan ujaran kebencian dan disinformasi, dengan tuduhan menyebarkan Hoax dan mendorong pengiklan untuk menghentikan investasi di platform tersebut.

Media AS melaporkan sebelumnya bahwa X yang dimiliki oleh Elon Musk telah mengirim surat kepada Center for Countering Digital Hate (CCDH) dan mengancam akan menggugat lembaga nirlaba tersebut untuk ganti rugi yang tidak ditentukan jumlahnya.
Sebagai tanggapan terhadap surat tersebut, para pengacara CCDH menuduh X melakukan intimidasi terhadap mereka yang memiliki keberanian untuk memperjuangkan penentangan terhadap hasutan, ujaran kebencian, dan konten berbahaya secara daring. Mereka juga menyatakan bahwa tuduhan X tidak memiliki dasar fakta.

Gugatan ini bermula dari laporan media yang diterbitkan pada  Juli yang menyebutkan temuan dari penelitian CCDH yang menyatakan adanya peningkatan ujaran kebencian terhadap komunitas minoritas di platform tersebut sejak Musk mengakuisisi perusahaan tersebut pada Oktober 2022.

CEO X, Linda Yaccarino, menyebut laporan tersebut "palsu" dan mengatakan bahwa laporan itu didasarkan pada "kumpulan metrik yang salah, menyesatkan, dan usang, sebagian besar dari periode setelah akuisisi Twitter."

Dalam sebuah pos blog pada Senin, X menyatakan CCDH telah mengakses data mereka tanpa izin dan menuduh CCDH melakukan pemindaian data dari platform X yang melanggar ketentuan X.

X menegaskan bahwa metrik yang terdapat dalam penelitian tersebut digunakan di luar konteks untuk membuat "pernyataan tidak berdasar" tentang X.

Baru-baru ini, X mengajukan gugatan terhadap empat entitas yang tidak disebutkan namanya di Texas, dan terhadap Bright Data dari Israel, atas pemindaian data.