PERU, CEKLISSATU - Presiden Peru Pedro Castillo ditangkap polisi. Penangkapan kepala negara itu berlangsung di tengah krisis politik yang melanda negeri Amerika Latin tersebut.

Dalam keterangan resminya, polisi menyebut Castillo sebagai “mantan presiden”. Dengan kata lain, pria itu telah dilengserkan dari jabatannya.

"Sesuai dengan tugas kami, yang ditentukan dalam Undang-Undang Kepolisian Nasional Peru, para petugas menahan mantan Presiden Peru, Pedro Castillo,” demikian bunyi pernyataan yang dirilis Kepolisian Peru, seperti dikutip kantor berita Sputnik, Kamis 8 Desember 2022.

Sebelumnya, pada Rabu 7 Desember 2022, Castillo membubarkan parlemen yang sedianya menggelar sidang untuk mempertimbangkan pemakzulannya untuk ketiga kalinya. Akan tetapi, anggota parlemen tetap berkumpul untuk rapat dan memutuskan pemecatan presiden. 

Baca Juga : Dianggap Bentuk Pemberontakan, Kim Jong Un Larang Wanita Memakai Lipstik Merah

Militer dan polisi menentang keputusan presiden membubarkan parlemen.

Setelah menggelar rapat, Kongres Peru akhirnya resmi memakzulkan Castillo. “Mempertahankan demokrasi dan konstitusi kita, sidang paripurna Kongres memberikan 101 suara mendukung pengunduran diri Presiden Pedro Castillo,” ungkap Kongres Peru dalam pernyataannya.

Sesuai dengan konstitusi, pemakzulan kepala negara bisa terjadi jika sidang paripurna Kongres dihadiri dua pertiga dari anggota parlemen, atau sedikitnya 87 orang.

Menyusul pemungutan suara pemakzulan, Ketua Kongres Peru, Jose Williams, mendesak warga agar tidak lagi mematuhi Castillo.

“Untuk melindungi rakyat Peru, konstitusi, dan tatanan demokrasi, kami akan mulai mengambil tindakan sesuai dengan Pasal 46 konstitusi, di mana tidak ada yang harus tunduk kepada pemerintah yang merampas kekuasaan rakyat, atau kepada siapa pun yang menduduki jabatan publik yang melanggar konstitusi,” kata Williams kepada wartawan.

Menurut rencana, Perdana Menteri Peru Dina Boluarte akan mengambil sumpah sebagai presiden baru negara itu dalam sidang paripurna kongres.