BOGOR, CEKLISSATU - Satuan Narkoba Polres Bogor, mengamankan dua pria paruh baya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Mereka adalah MF (54) dan SH (42). 

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap setelah kedapatan menanam ganja di rumahnya sendiri di Desa Sukajaya, Tamansari dan Desa Kota Batu, Ciomas.

"Dari pengakuan tersangka awal mendapatkan biji ganja tersebut saat mereka membeli ganja. Kemudian (sebagian) bijinya ditanam di rumahnya," kata Iman di Mako Polres Bogor, Kamis 29 September 2022.

Saat penangkapan, Polres Bogor berhasil mengamankan tanaman ganja berukuran besar sebanyak satu batang dan tanaman ganja berukuran kecil sebesar enam batang.

"Dari pengakuan pelaku, ganja tersebut mereka konsumsi sendiri," ungkap Iman.

Baca Juga : Niat Cairkan BSU, Pegawai Honorer Kaget dapat Transferan Rp 14 Triliun

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal paling singkat atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal satu miliar maksimal 10 miliar.