JAKARTA, CEKLISSATU – Salah satu perwira polisi AKBP Bambang Kayun, ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bambang Kayun ditetapkan tersangka atas kasus suap dan grativikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

"Benar KPK, telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu 23 November 2022.

Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta. Bambang Kayun ditetapkan sebagai pihak penerima suap. 

Sementara pihak swastanya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga : KPK Tetapkan 2 Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi, PBHI: Produk Hukum Bermasalah

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," ujar Ali.

Penahanan terhadap Bambang akan dilakukan ketika penyidikan cukup. KPK akan mengumumkan konstruksi perkara lengkap saat konferensi pers penahanan.

KPK pun telah mencegah Bambang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023.

KPK berjanji akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik. Ali berharap  adanya dukungan dari semua pihak untuk KPK dapat membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan.Sementara itu, Bambang telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji penetapan tersangka tersebut.

Permohonan Praperadilan diajukan pada Senin (21/11) dan telah terregister dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 5 Desember mendatang.