JAKARTA, CEKLISSATU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman lima bulan dan 15 hari penjara terhadap Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis diberikan lantaran Napoleon terbukti melumuri Muhammad Kace dengan tinja saat berada di Rutan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari," kata hakim ketua Dzuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 15 September 2022.
Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama," kata hakim.
Baca Juga : Aniaya M Kace, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara
Adapun putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yaitu satu tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai, Napoleon bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan M Kece terluka.
Napoleon disebut hakim telah melakukan penganiayaan bersama empat tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko pada 27 Agustus 2021.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kece luka-luka,” kata hakim.
Napoleon juga terbukti telah melumuri kotoran manusia yang diakui sebagai miliknya sendiri ke wajah M Kece.
Comment