BANDUNG, CEKLISSATU - Ade Yasin Bupati Bogor non aktif kembali tak dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus yang menyeretnya di Pengadilan Tipikor Bandung.

Ketua DPW PPP Jawa Barat itu terpaksa mengikuti secara daring persidangan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang berlangsung di Ruang Sidang IV Soebekti di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor.

"Kami sangat keberatan atas kondisi tersebut karena kliennya kesulitan mendengar tanggapan jaksa selama mengikuti persidangan secara daring,"ungkap Roynal Pasaribu Kuasa Hukum Ade Yasin, Senin 25 Juli 2022.

"Ini salah satu kendala, mengapa kami meminta terdakwa dihadirkan secara offline. Dengan tidak dapat mendengarkan tanggapan jaksa atas nota keberatan, ini merupakan kerugian bagi terdakwa," kata Roynal.

Baca Juga : Kuasa Hukum Ade Yasin: Ihsan Aktor Utama Penyuap Auditor BPK


Terlebih, menurut Roynal kini kliennya sudah dititipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, tak lagi di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.


Sementara, Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih menyebutkan bahwa tidak dihadirkannya terdakwa karena pihak Rutan khawatir tahanan yang dititipkan bisa menularkan virus ketika keluar masuk Rutan.


"Tapi yang jelas akan saya usahakan untuk pemeriksaan terdakwa. Tapi yang pasti apabila setiap pemeriksaan saksi terdakwa akan diajukan bolak-balik keluar masuk, akan membahayakan bagi tahanan yang lain. Apalagi sekarang lagi COVID," ujarnya menjawab keberatan kuasa hukum Ade Yasin.

Baca Juga : Ihsan Ayatullah Akui Tidak Pernah Terima Perintah Ade Yasin Suap BPK.


Sementara itu, JPU KPK Rony Yusuf menyatakan penolakannya terhadap semua eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ade Yasin dan meminta persidangan kembali dilanjutkan.


Padahal, dalam eksepsi, ada beberapa hal yang diajukan. Mulai dari patut diduga tidak adanya alat bukti hingga kronologis penangkapan Ade Yasin yang janggal dalam balutan Operasi Tangkap Tangan (OTT).


"Diantaranya isi keberatan itu harusnya masuk dalam pembuktian pada persidangan nanti, bukan dalam eksepsi. Dengan demikian eksepsi (kuasa hukum Ade Yasin) ditolak, dikesampingan di mata hukum," kata JPU saat menyampaikan tanggapan eksepsi.

Baca Juga : Menolak Sidang Daring, KPK Janji Hadirkan Ade Yasin Ke PN Bandung


JPU KPK bersikukuh, dakwaan yang dilayangkannya yang ditolak pengacara, sudah memenuhi syarat formil atau acara hukum dakwaan sudah sah. Lalu, meminta sidang dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan dari JPU.


"(JPU KPK) meminta hakim menyatakan keberatan eksepsi (dari kuasa hukum). Sudah memenuhi syarat formil acara hukum dakwaan sudah sah. Kami menyatakan sidang ini dilajutkan berdasarkan surat dakwaan dari JPU. Kami minta majelis hakim melanjutkan persidangan," tukasnya.


Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih pun akan memutuskan dalam putusan sela. 


"Sudah mendengar tanggapan eksepsi dari kuasa hukum, majelis hakim akan memutuskan (pada) putusan sela," ucapnya.

Baca Juga : Dinilai jadi Korban Opini, KPK Jangan Segan Bebaskan Ade Yasin

Majelis hakim memutuskan untuk sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan pada Senin (1/8/2022) mendatang.

Kuasa Hukum Ade Yasin Dinalara Butar Butar menyatakan, tim kuasa hukum tidak akan menanggapi tanggapan eksepsi dan tetap pada eksepsi yang disampaikan Rabu (20/7) lalu.

"Kami tidak akan menanggapi tanggapan eksepsi kami. Kami akan tetap pada eksepsi yang sudah kami sampaikan," ujar Dinalara. 

Menurutnya, apa yang disampaikan JPU KPK sudah diprediksi pihaknya. "Maka awal eksepsi kami menyampaikan andaipun kami menyentuh pokok perkara, agar terlihat adanya ketidakcermatan. Kami berharap majelis hakim bisa melihat dari dua sisi hingga perkara ini terang benerang," tandasnya.