BABEL, CEKLISSATU - Bidang Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menahan Briptu Indra Ariyanto Sugama Simanjuntak alias Juntak. Penyidik di Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung itu diduga telah meniduri istri tersangka kasus narkoba.

Briptu Juntak juga diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban. 

Briptu Juntak ditahan mulai dari 18 November 2022 hingga 18 Desember 2022. Penahanan dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Babel.

Kasubdit Paminal Polda Babel, AKBP Rudi Hadi membenarkan penahanan Briptu Juntak di tempat khusus (Patsus) Polda Babel hingga 30 hari ke depan.

Ia menerangkan, penahanan Briptu Juntak bukan berkaitan dengan kasus pidana tetapi pemeriksaan pelanggaran kode etik.

Baca Juga : Qatar Jadi Tuan Rumah Kalah di Pertandingan Pembuka Sejak 92 Tahun Piala Dunia

"Namun dalam rangka pemeriksaan oleh Subbid Wabprof yaitu terkait pelanggaran kode etik," terangnya.

Sementara itu, Budiono, kuasa hukum korban menerangkan perbuatan tercela Briptu Juntak harus ditindak tegas karena telah merugikan korban dan telah mencoreng nama baik institusi Polda Bangka Belitung.

"Harapan kami agar perkara ini tetap terus berjalan sebagaimana aturan hukum yang berlaku. Semoga tidak ada lagi oknum-oknum yang berbuat demikian," ujar dia.

Budiono menuturkan peristiwa tersebut bermula saat kliennya A alias J ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Briptu Juntak sebagai penyidik pembantu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, kata dia, diduga memaksa memberitahukan jumlah saldo di rekening dan meminta nomor pin ATM.

"Karena klien kami tidak mau, maka oknum itu menghubungi dan menemui istri klien kami melakukan penekanan meminta nomor pin ATM," ujar dia.

Istri A, lanjut Budiono, kemudian memberitahukan jumlah saldo dan nomor pin ATM yang serta menyerahkan buku tabungan milik suaminya di Alun-alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang.

"Penyerahan itu dilakukan istri klien kami karena ketakutan. Oknum ini juga sempat mengatakan bahwa penyerahan ini agar tidak diceritakan kepada siapa pun," ujar dia.

Budiono menyebutkan anggota polisi tersebut kemudian sering datang berkunjung ke kediaman istri A alias J yang berada di seputaran Rumah Sakit Bhakti Timah (RSBT) Kota Pangkalpinang.

"Kemudian dia memaksa istri klien kami berhubungan intim dengan iming-iming akan meringankan hukuman klien kami dan berjanji akan mengembalikan uang Rp 40 juta yang diambil oleh oknum tersebut. Istri klien kami terpaksa menuruti keinginan anggota polisi ini. Pada kenyataannya, klien kami tetap dihukum berat dengan vonis 5 tahun 6 bulan," ujar dia.