BANDUNG, CEKLISSATU- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa dugaan kasus suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

"Penuntut umum berkesimpulan secara formil dan materil kami mohon berkenan memutuskan menyatakan keberatan terdakwa Ade Yasin tidak dapat diterima," ujar JPU KPK, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Bandung, Kota Bandung, Senin 25 Juli 2022.

JPU menilai jika dakwaan yang ditujukan terhadap Ade Yasin, sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Sehingga, eksepsi yang diajukan oleh Ade Yasin tak sesuai dengan ketentuan hukum. 

"Secara unsur dakwaan hukum sah memeriksa dan mengadili. Meminta sidang dengan terdakwa Ade Yasin dilanjutkan," katanya.

Baca Juga : Sudah Dipindah ke Bandung, Ade Yasin Masih Ikuti Sidang Daring

Dalam sidang ketiga dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat, Jaksa penuntut umum KPK kembali tak menghadirkan secara tatap muka terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin. 

Ade Yasin terpaksa mengikuti secara daring persidangan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang berlangsung di Ruang Sidang IV Soebekti di PN Bandung. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sebesar Rp 1,9 miliar. 

Ade Yasin diduga menyuap BPK berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Uang yang diberikan Ade Yasin senilai Rp 1,9 Miliar kepada anggota BPK Jabar itu, dilakukan dari Oktober 2021 sampai April 2022.