BOGOR, CEKLISSATU - Sebanyak empat orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda dua atau motor di wilayah Jalan Pandu Raya, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogkr Utara, Kota Bogor pada Rabu, 30 November 2022 lalu berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota.

Keempat pelaku pencurian sepeda motor ini diantaranya berusia dibawah umur yakni ARY (17), JDA (16), IM (20) dan RS (20). Komplotan curanmor yang berasal dari Banten ini melakukan aksinya di kedai Bakso Mas Joko Jalan Pandu Raya, Kelurahan Tegal gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Rabu, 30 November 2022 lalu sekitar pukul 04.30 WIB.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan komplotan pelaku melancarkan aksinya ketika melintas di Jalan Pandu Raya dan melihat sepeda motor yang terparkir di dalam gerbang Kedai Bakso, lantaran ada kesempatan komplotan tersebut berniat mengambil sepeda motor dengan merusak gembok pagar.

Baca Juga : Belasan Rumah Warga Desa Tegalwaru Bogor Rusak Diterjang Angin Kencang

Namun, lanjut Ferdy, aksi pelaku diketahui oleh anggota polisi yang sedang patroli dan merasa curiga, sontak polisi pun menabrakan kendaraannya ke motor tersangka hingga tersangka terjatuh dan melarikan diri ke arah taman corat coret.

"Kemudian saksi terus mengejar para pelaku sambil memberikan tembakan peringatan, namun para tersangka tidak mengindahkan, bahkan salah satu tersangka sempat mengeluarkan senjata tajam jenis golok," ucap Ferdy saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin, 5 Desember 2022.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan kunci letter T. "Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 pencobaan pencurian dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, dan untuk pencurian kendaraan bermotor maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian," katanya.