JAKARTA - CEKLISSATU - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut acuh tak acuh usai kejadian penembakkan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat oleh sang suami dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Hal tersebut diungkap jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 17 Oktober 2022.

Jaksa menyebut, awalnya seusai Yosua meningal dunia sekira pukul 17.16 WIB, Ferdy Sambo keluar rumah melalui pintu dapur menuju garasi. Saat itu Ferdy Sambo bertemu dengan saksi Azdan Romer yang berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan.

Adzan Romer pun sempat menodongkan senjata apinya ke arah Ferdy Sambo secara spontan. Ferdy Sambo pun mengatakan kepada Adzan bahwa Putri Candrawathi aman di dalam rumah. Adzan Romer pun sempat masuk ke dalam dan bertemu Richard.

Ferdy Sambo kemudian kembali ke dalam rumah dan masuk ke dalam kamar Putri. Ferdy Sambo pun mengajak Putri keluar kamar dengan cara merangkul kepala Putri di dadanya. Kemudian Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal Wibowo mengantar Putri ke kediaman pribadi di Saguling 2.

Jaksa menyebut saat kejadian penembakan, Putri sempat mengganti pakaian. Awalnya berpakaian baju sweater warna coklat dan celana legging warna hitam namun berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.

"Lalu Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga No. 46 diantar oleh Ricky Rizal Wibowo menuju ke rumah Saguling 3 No. 29. Padahal Korban Nofrianysh Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Chandrawathi," ujar jaksa.

Menurut jaksa, meski memiliki kedekatan, Putri Candrawathi terlihat santai mengetahui Yosua meninggal. Bahkan, menurut jaksa, kondisi Kejiwaan Putri tak terguncang melihat kejadian tersebut.

"Sehingga dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini maka kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat seharusnya mempengaruhi kondisi batin dari terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa.