BOGOR, CEKLISSATU - Pasca pengungkapan dan penangkapan pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite, Polres Bogor kini mulai menginventarisir para penerima pasokan bahan bakar tersebut.
"Jadi berdasarkan keterangan pelaku, BBM ini khususnya solar, itu dipasok ke perusahaan atau pabrik-pabrik yang menggunakan bahan bakar. Itu sedang kami kembangkan," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Rabu 31 Agustus 2022.
Menurutnya, para penerima pasokan tersebut tidak diperbolehkan. Karena mereka dilarang untuk menggunakan BBM bersubsidi.
Iman menjelaskan, pelaku penimbunan BBM bersubsidi yang kini ditahan di Mako Polres Bogor mengaku jika bahan bakar yang didapatnya dilakukan dengan cara berkeliling ke setiap pom bensin.
Baca Juga : Sinyal Harga BBM Naik Makin Kuat, Luhut: Tidak Mungkin Dipertahankan Lagi
"Pelaku menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi. Dimana tangki mobil dibuat lebih besar untuk menampung bahan bakar yang mereka dapatkan," jelasnya.
Namun dalam pembelian tersebut, pelaku tidak membelinya secara banyak sekaligus. Melainkan berpindah agar tidak dicurigai oleh petugas pom bensin.
"Jadi dia belinya bertahap, sesuai dengan batas pembelian di pom bensin," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) 22 tahun 2021 yang diubah UU 11 tahun 2020 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Comment