BANDUNG, CEKLISSATU - Sidang kasus dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menghadirkan empat terdakwa. 

Adapun keempat terdakwa yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Bandung pada Senin 5 September yaitu Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam dan PPPK pada Dinas PUPR Rizky Taufik Hidayat.

Ihsan Ayatullah mendapat giliran pertama menjawab pertanyaan majelis hakim terkait pemberian uang untuk BPK.

"Uang pemberian itu, sesuai temuan atau nggak?" tanya majelis hakim.

"Nggak juga. Hendra (auditor BPK/tersangka) yang menawarkan. Mau diperiksa atau tidak. Kalau memberi, nggak diperiksa," tukas pria yang menjabat kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor itu.

Dalam persidangan, Ihsan mengemukakan terjadi beberapa permintaan uang kepada satker di lingkungan Pemkab Bogor. 

"Hendra telepon minta saya kontak RSUD Ciawi. 'RSUD akan kita periksa nih'. Padahal RSUD Ciawi nggak jadi sampling (pemeriksaan). Sama seperti Kecamatan Cibinong dan Dinas Pendidikan, nggak jadi objek pemeriksaan. Saya juga baru tahu di persidangan ternyata nggak diperiksa," paparnya.

Ihsan pun mengaku saat itu sangat tertekan dengan adanya permintaan BPK soal uang tersebut.

"Saya sangat tertekan oleh BPK saat ada permintaan itu. Pengumpulan uang, semua mutlak permintaan dari BPK," ujar Ihsan.

"Jangan kan menghitung, melihat dari amplop saja saya nggak pernah tahu. Langsung kasih ke BPK (Hendra). Pecahan uangnya berapa, saya tidak tahu," imbuhnya.

Hal itu juga diungkapkan terdakwa Maulana Adam. Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor itu juga mengaku resah lantaran waktu itu seringkali ditelepon oleh Hendra yang meminta uang.

"Alasannya untuk Munggahan. Saudara Hendra neleponin saya terus, ngejar uang, menentukan tempat. Alasannya untuk Munggahan. Total Rp60 juta yang itu," ujarnya.

Sementara keterangan terdakwa M Taufik Hidayat, PPK pada Dinas PUPR menyatakan sempat menyampaikan ketidaksanggupan lantaran BPK meminta uang dengan jumlah fantastis.

"Hendra minta kami berdua untuk ke pak sunaryo Rp500 juta. Tapi nggak sanggup," ucapnya.

Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Hera Kartininsih ini menghadirkan empat orang terdakwa, yaitu Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat. 

Keempatnya hadir secara tatap muka untuk diperiksa sebagai terdakwa sekaligus saksi.