BOGOR, CEKLISSATU - Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengungkap, kejadian persetubuhan yang dialami PLY dan TS bermula pada Kamis  22 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. 


Korban PLY mengajak Korban TS untuk bertemu dengan Tersangka RA di depan Indomaret Puri Harmoni II, Cileungsi setelah mengatur janji usai berkenalan lewat media sosial.


Setelah tiba, tersangka IM dan RA kemudian mengajak kedua korban untuk berangkat ke rumah tersangka A (buron), di wilayah Klapanunggal. 


"Setibanya di lokasi korban TS kemudian disetubuhi oleh tersangka RA sedangkan PLY di setubuhi oleh IM. Setelah selesai sekitar jam 00.00 WIB, kedua korban diantar para tersangka ke Indomaret awal," kata Siswo dalam keterangannya di Mako Polres Bogor, Kamis 3 November 2022.

Baca Juga : Dua Remaja di Bawah Umur Digilir Lima Pemuda di Klapanunggal Bogor


Kemudian pada Sabtu 24 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB korban TS ijin ke orang tua untuk menginap di rumah PLY. 


Setelah tiba, korban PLY janjian dengan tersangka FF di indomaret Puri Harmoni II, kemudian berangkat ke kerumah tersangka A bersama dengan korban TS.


Di sana, kedua korban dicekoki minuman beralkohol hingga akhirnya di setubuhi oleh tersangka A, FF, dan AM. Setelah persetubuhan selesai, TS tidur dan istirahat bersama PLY, A, dan AM.


Kemudian keesokan harinya pada Minggu 25 September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, kedua korban diberi makan oleh para tersangka. Sementara oleh A, korban dilarang keluar dari kamar. 


"Pada malam harinya, korban TS kembali disetubuhi oleh tersangka AM. Lalu besoknyakedua korban dibonceng ke arah Cariu oleh para tersangka dan ditinggal di sana," jelas Siswo.


Sekitar pukul 17.00 Wib kedua korban dijemput oleh kakak PLY dan istirahat di rumah nenek mereka. 


Lalu pada Selasa 26 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, TS pulang ke rumah.


"Sesampainya di rumah sekitar pukul 22.00 Wib TS ditanya oleh orang tuanya dan bercerita bahwa dirinya disetubuhi oleh kelima tersangka. Sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada polisi," tutur Siswo.


Dari kejadian tersebut, Siswo menyebut ada lima pelaku yang terlibat dengan dua di antaranya di bawah umur.


"Yang berhasil kami amankan tiga namun dua di antaranya di bawah umur. Sedangkan dua lainnya buron. Total lima pelaku," ungkapnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 5 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Siswo.