JAKARTA, CEKLISSATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor uang sebesar Rp553juta untuk kas negara. Uang ini adalah hasil denda dan pengganti ke kas negara dari terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan Abdul Gafur Mas'ud cs.

Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud telah melunasi pembayaran pidana denda sejumlah Rp300 juta. Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis membayarkan cicilan kewajiban pidana denda sejumlah Rp100 juta dan masih tersisa Rp200 juta.

Baca Juga : Lahan Milik 3 Koruptor di Lelang KPK

"Jaksa eksekutor, Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah selesai menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp553 juta sebagai pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Abdul Gafur Mas'ud dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Rabu (26/10).

Plt Sekda Kabupaten PPU, Muliadi membayarkan cicilan kewajiban pidana denda sejumlah Rp100 juta dan masih tersisa Rp200 juta. Sedangkan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman telah melunasi kewajiban pidana uang pengganti sejumlah Rp53 juta.

"Salah satu agenda utama KPK adalah memaksimalkan asset recovery. Tim jaksa eksekusi terus aktif melakukan penagihan pidana denda dan uang pengganti ke para terpidana," tambah Ipi.

Berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Abdul Gafur juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar serta pencabutan hak politik selama 3,5 tahun.