BOGOR, CEKLISSATU - Polres Bogor menangkap tiga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.


Mereka adalah AM, IM dan RA. Ketiganya diamankan usai menyetubuhi anak berusia 13 dan 14 tahun yakni PLY dan TS di salah satu rumah di Kampung Rawa Jeler, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. 


Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban dengan pelaku berkenalan lewat media sosial. Kemudian mereka mengatur janji untuk bertemu di satu tempat.


"Awalnya si korban dengan rekannya, kenal dengan para tersangka, bertemu selanjutnya pada 22-26 September, dua korban ini disetubuhi secara bergantian,"kata Iman di Mako Polres Bogor, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga : Bareskrim Geledah 3 Gudang Penyimpanan Bahan Baku Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut


Dari tiga pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur. 


"Dua orang masih di bawah umur berinisial IM (16) dan RA (16). Jadi akan dikenakan sistem peradilan anak karena masih di bawah umur," jelas Iman.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 5 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Iman.


Menurut Iman, total pelaku pencabulan itu ada lima orang. Namun A dan FF kini masih dalam pencarian.


"Dua pelaku lain masih DPO," jelasnya.