SERANG, CEKLISSATU - Sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani akan dilakukan secara offline. Nikita hadir di persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang perdana Nikita dijadwalkan berlangsung di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Serang, pukul 09.00 WIB, Senin 14 November 2022.
"Persidangan dilakukan offline, terdakwa dihadirkan secara langsung," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama kepada wartawan.
Namun dirinya belum mengetahui sidang selanjutnya apakah dilakukan secara offline atau online. Sebab menunggu pertimbangan majelis hakim.
"Sementara saya hanya statemen ini sidang pertama kita lihat situasi dan kondisinya," ujarnya.
Sementara itu, Fahmi Bachmid, selaku pengacara Nikita sempat meminta sidang dilakukan secara tatap muka, "iya, harus offline," ujar Fahmi, Minggu 13 November 2022.
Baca Juga : Nikita Mirzani Jalani Sidang Sebagai Terdakwa Pada 14 November
Dalam agenda sidang perdana hari ini akan mendengar masukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum serta terdakwa, apakah persidangan bisa dilakukan secara online ataukah offline.
Sidang perdana nantinya akan menghadirkan majlis hakim, JPU dan kuasa hukum saja.
Comment