BANDUNG, CEKLISSATU - Usai menjalani masa hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) dinyatakan bebas hari ini, Selasa 2 Agustus 2022.

RY dibebaskan bersyarat usai terjerat kasus keduanya, yakni gratifikasi. Saat itu, RY divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

"Betul, yang bersangkutan (RY) bebas bersyarat," kata Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar kepada wartawan.

Namun begitu, Elly menegaskan jika RY masih harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

"Dia (RY) tetap wajib lapor ke Bapas Bogor," jelas Elly.