BOGOR, CEKLISSATU - Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Bogor kembali terungkap. Teranyar, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus pelaku inisial F (20) selaku pengedar narkotika tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengatakan bahwa saat ditangkap F kedapatan memiliki dua bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 2,18 gram bruto dan satu timbangan digital.

"Penangkapan terhadap F merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh unit 3 opsnal Sat Res Narkoba dengan barang bukti sesuai yang tertera diatas semuanya," ucapnya dalam keterangan pers yang diterima CeklisSatu.com pada Selasa, 6 Desember 2022. 

Agus mengaku, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di TKP sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Dari hasi penyelidikan kemudian didapati F sedang berada di tempat tersebut (TKP) dengan logat yang mencurigakan.

Baca Juga : Bantu Korban Gempa Cianjur, IOH dan Quipper Salurkan Bantuan Pendidikan

"Pada saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap F. Setelah dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti sebanyak 2 bungkus plastik klip berisikan tembakau sintetis didalam kantong celana yang digunakannya, berikut dengan timbangan digital yang dimilikinya," ungkapnya.

Lebih lanjut, sambung Agus, dari introgasi yang dilakukan bahwa F mendapat tembakau sintetis tersebut dari H yang pada saat itu juga bisa tertangkap di TKP.

"Jadi F ini membeli barang tersebut seharga Rp200 ribu melalui H. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo permenkes no 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika," katanya.