JAKARTA, CEKLISSATU - Penyidik Polri tengah mencari keberadaan pemilik perusahaan CV Samudera Chemical. Bos perusahaan berinisial E, diduga melarikan diri saat tim penyidik Bareskrim Polri mendatangi kediamannya. 

Diketahui, perusahaan tersebut merupakan salah satu tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. 

"Waktu penyidik mendatangi Saudara E sebagai pemilik CV Samudera Chemical, tidak berada di tempat," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Sabtu 19 November 2022.

Sebelumnya, penyidik Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik perusahaan CV Samudera Chemical. 

Baca Juga : BPOM Sebut Dua Pihak dari Perusahaan Farmasi Sudah Ditetapkan Tersangka

"Kami sudah layangkan panggilan pertama," kata Pipit. 

Pipit mengatakan pihaknya pun telah meminta keterangan pegawai CV Samudera Chemical terkait keberadaan E. Namun, para pegawai perusahaan tersebut mengaku tak mengetahui keberadaan bosnya. 

"Mereka (pegawai CV Samudra Chemical) mengaku tidak tahu keberadaannya," kata Pipit.

Menurutnya, jika hingga panggilan kedua, E tidak memenuhi panggilan tim penyidik, Bareskrim akan memasukkan bos CV Samudera Chemical itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Iya (akan memasukan ke dalam DPO). Kita akan lakukan pencarian dan kita tunggu sampai panggilan kedua," tutur Pipit. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Kedua perusahaan yang resmi dijadikan tersangka yakni PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa semula PT Afi Farma diduga dengan sengaja tidak melakukan pengujian terhadap bahan tambahan profilen glikol yang digunakan dalam pembuatan obat sirop. Adapun bahan tambahan tersebut mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 November 2022.