BOGOR, CEKLISSATU— Di hari Kemerdekan Republik Indonesia Ke 77, Rabu 17 Agustus 2022 Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor memberikan remisi kepada narapinda Narkotika, Kasus korupsi dan tipikor serta pidana umum sebanyak 826 Orang.

Namun untuk Verry Idham Henyansyah alias  Riyan Jombang tidak mendapatkan remisi lantaran dijatuhi hukuman mati.

“Kalau untuk Riyan Jombang itu gak dapat remisi karena hukuman mati,”kata Kalapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur Bogor Mujiarto kepada wartawan, Rabu kemarin 17 Agustus 2022.

Diketahui Pria kelahiran 1 Februari 1978 adalah seorang pelaku pembunuhan berantai di Jakarta dan Jombang. Kasusnya mulai terungkap setelah penemuan mayat termutilasi di Jakarta. 

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap pula bahwa Ryan telah melakukan beberapa pembunuhan lainnya dan dia mengubur para korban di halaman belakang rumahnya di Jombang. Atas kejahatannya, ia dijatuhi hukuman penjara.