JAKARTA, CEKLISSATU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang vonis terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro. 

Hakim beralasan penundaan lantaran materi putusan belum siap. Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut akan kembali digelar pada Kamis, 12 Januari 2023, pekan depan. 

"Kami mohon maaf putusan belum bisa kami bacakan. Sidang kami tunda pada Kamis, 12 Januari pukul 09.00-10.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 4 Januari 2023.

Benny yang merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, sebelumnya dituntut dengan pidana mati.

Benny dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Hal yang memberatkan, JPU menilai perbuatan Benny merupakan kejahatan luar biasa dan Benny tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya tersebut.

Perbuatannya juga dinilai mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal serta merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.

Jaksa juga mempertimbangkan status Benny Tjokro sebagai terpidana seumur hidup dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero. 

Kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun. Meskipun di persidangan terungkap hal yang meringankan, jaksa menilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatan Benny. 

Oleh karenanya, jaksa mengesampingkan pertimbangan yang meringankan untuknya.