BOGOR, CEKLISSATU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor telah mengembalikan uang tunai senilai Rp985.485.200 ke kas negara melalui Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) pada Kamis, 1 September 2022.
Uang ratusan juta tersebut merupakan barang bukti hasil tindak pidana korupsi dalam kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar (SD) di Kota Bogor yang terjadi pada tahun 2020 lalu setelah melalui proses dari persidangan hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 924 K/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Februari 2022,
"Kami telah melaksanakan kewajiban putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraeni kepada awak media.
Ia menerangkan ini kasus tindak pidana penyalahgunaan dana BOS tahun 2017-2019 yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebab itu, barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 985.485.200 dikembalikan ke kas keuangan negara.
Menurut Sekti, hal ini juga sebagai wujud keberanian dan kecermatan dari tim JPU yang melihat lebih efektif jika diusulkan kembali kepada rekening Pemprov Jabar. Ternyata, lanjutnya, hal itu diperkuat dan diambil sebagai bahan pertimbangan sampai ke MA.
"Saya juga mengapresiasi kepada tim JPU. Semoga bisa termanfaatkan kembali, lebih baik, optimal, transparan dan akuntable," ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Daeah Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika mengapresiasi luar biasa atas langkah-langkah yang sudah dilaksanakan oleh Kejari Kota Bogor dalam rangka upaya meningkatkan transparansi hingga responsifitas pengelolaan keuangan sebagai pelaksanaan dari putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.
"Pemprov Jabar mengapresiasi putusan dari MA yang memerintahkan pengembalian barang bukti uang ke kas daerah Pemprov Jabar selaku pihak yang mengelola rekening dana BOS tahun 2017-2019 di Kota Bogor. Mudah-mudahan hal ini bisa menjadi yurisprudensi untuk tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan keuangan daerah," ujarnya.
Dewi mengatakan, telah dilakukan pelaksanaan putusan MA berupa pengembalian barang bukti uang dari Kejari Kota Bogor sebagai konsekuensi logis akibat perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yakni perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga terpidana.
"Ini yang pertama kali bagi Pemprov Jabar sehingga kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bogor dari mulai penuntutan sampai MA. Uang ini akan dikembalikan ke kas negara atau kas Pemprov Jabar. Tindaklanjutnya akan kami laporkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud Ristek) hasil kegiatan hari ini," katanya.
Comment