BOGOR, CEKLISSATU - Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebutkan, bahwa YP pelaku pengrusakan mobil di area Stadion Pakansari, tidak hanya merusak melainkan juga sempat melakukan ancaman kepada temannya.

Kata Rio, setelah merusak atau menabrak mobil milik temannya  jenis Honda Brio dan Hyundai yang diketahui merupakan sewaan atau mobil rental tersebut, YP pergi dan kemudian kembali lagi membawa senjata tajam jenis golok.

"Jadi YP kembali dan membawa sajam yang kami amankan ini, hingga teman-temannya lari untuk menyelematkan diri dari amukan si YP," kata Rio di Mako Polres Bogor, Senin 31 Juli 2023.

Baca Juga : Kesal Ditantang Balapan, Pria 42 Tahun di Cibinong Mabuk hingga Rusak Mobil Temannya

Karena hal itu, teman-temannya melaporkan kejadian ini ke Polres Bogor hingga YP ditangkap di rumahnya di Erfina Regency, di Cibinong, Kabupaten Bogor di hari yang sama setelah kejadian (Selasa dini hari kejadian).

Karena perbuatannya itu, YP terancam Pasal 170 dan 406 KUHP tentang Kekerasan dan Pengrusakan Barang Milik Orang Lain.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," tegas Rio.

ERUL