JAKARTA, CEKLISSATU - Empat orang prajurit TNI Angkatan Udara (AU) ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kekerasan hingga membuat Prajurit Dua (Prada) Muhammad Indra Wijaya meninggal dunia di Papua.
Keempat itu pelaku adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.
"Sudah status tersangka. Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma Indan Gilang Buldansyah, Rabu 23 November 2022.
Indan mengatakan keempatnya dijerat dengan pasal 338 KUHP jo 351 KUHP ayat jo 131 KUHPM ayat 3.
"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," katanya.
Baca Juga : Anggota TNI AD Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Jayapura
Sebelumnya Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak disebut masih mendalami dan menyidik kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Muhammad Indra Wijaya.
Prada Muhamad Indra Wijaya merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat, Makoopsud III Biak. Prajurit TNI AU itu meninggal pada Sabtu 19 November setelah sebelumnya dilakukan perawatan di Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak, Papua.
"Prada Muhammad Indra Wijaya dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak," kata Indan dalam keterangannya, Rabu. (cnnindonesia)
Comment