JAKARTA, CEKLISSATU - Penyelidikan kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) berlanjut. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah 36 dump truck, 3 unit HP berikut SIM card, 3 buah buku tabungan.

"Tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT SB serta 2 buah eksavator dan 2 bundle rekening koran," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangan videonya, Kamis 8 Desember 2022.

Baca Juga : Soal Kasus Tambang Ilegal, Bareskrim Polri Buru Ismail Bolong

Menurut Nurul, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan para tersangka.

Ia menjelaskan tersangka Ismail berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain.

Ismail juga menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.

Sedangkan tersangka BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.

Kemudian tersangka RP sebagai kuasa Direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Para tersangka disangkakan Pasal 158 dan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kemudian, Pasal 55 ayat 1 KUHP.