JAKARTA, CEKLISSATU - Dua bandar sabu divonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Mereka adalah Wastam dan Aryo Kiswanto, dengan berkas perkara terpisah.

Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, keduanya divonis hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wastam Bin Sugian dengan pidana mati," demikian bunyi amar putusan dilansir dari situs tersebut, Kamis 27 Oktober 2022.

Selain Watam, hakim juga memvonis hukuman pidana mati kepada terdakwa Dani Bin Agus Sunaryo. 

Baca Juga : Jadi Pengedar Sabu, Dua Oknum Polisi di Nias Ditangkap

Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

"Menetapkan barang bukti total 109 kotak plastik berisi narkotika sabu berat brutto seluruhnya 137.136 gram (sudah dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 137.027 gram)," bunyi amar putusan dalam perkara Aryo Kiswanto.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hukuman mati ini menurut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertentangan dengan konstitusi. Hukuman mati merupakan salah satu tujuan dari pemidanaan untuk mencegah dan menimbulkan efek jera para pelaku tindak pidana.