BOGOR, CEKLISSATU - Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor, Usep Supratman meminta kuasa hukum bergerak cepat untuk mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Ade Yasin. 

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Hera Kartiningsih memvonis Bupati Bogor nonaktif itu empat tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dibanding yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahu  penjara. 

Usep menjelaskan, sesuai dengan pasal 67 KUHAP apabila terdakwa atau penuntut umum tidak menerima atas putusan pengadilan tingkat pertama maka dapat mengajukan banding, terkecuali putusan lepas dari segala tuntutan.

Namun, ada tata cara yang diatur untuk pengajuan banding. Di antaranya dalam Pasal 233 KUHAP yaitu dimana yang berhak menyatakan banding terdakwa atau kuasa yang khusus dikuasakan untuk banding. 

Baca Juga : Ade Yasin Divonis 4 Tahun, Putusan Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

"Tenggang waktu yang diatur maksimal 7 hari setelah putusan dijatuhkan. Karena sesuai pasal 234 KUHAP, apabila lewat tenggang waktu tersebut, maka dianggap terdakwa menerima putusan," jelas Usep, Minggu 25 September 2022.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor itu mengaku kaget atas vonis yang didapat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Sebab, selain tidak memvonis bebas, keputusan hakim yang dibacakan pada Jumat 23 September lalu tersebut juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Kami shock, kaget, putusan pengadilan Tipikor Bandung memutus Bupati nonaktif AY (Ade Yasin) dengan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum," kata Usep.

Namun menurutnya, perjuangan untuk mendapatkan keadilan masih belum berakhir. Karena peluang bebas Ade Yasin masih terbuka lebar.

"Kami berharap momentum untuk membuat bebas Bupati nonaktif ini masih terbuka sepanjang Bupati nonaktif dan kuasa hukumnya dapat membuktikan hal-hal yang tidak sesuai yang telah diambil oleh majelis hakim di tingkat pertama. Semoga memori banding yang akan disampaikannya dapat dipelajari dengan seksama oleh majelis hakim tinggi," jelas Usep. 

Sementara diketahui, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat yang diketuai Hera Kartiningsih ini pun dipertanyakan oleh kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar.

Baca Juga : Tangisan Ade Yasin Hingga Lantunan Shalawat Mewarnai Sidang Putusan

Dia menganggap, hakim mengesampingkan fakta persidangan. Karena sebanyak 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat.

"39 saksi dengan dua saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali . Mungkin media-media semua sudah pernah menyaksikan persidangan, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," kata dia.

Terlebih menurutnya, selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," tegasnya.

Dosen Universitas Pakuan Bogor itu pun memastikan akan mengajukan banding setelah majelis hakim memberikan vonis empat tahun penjara atas perkara suap auditor BPK.

"Sudah pasti kita ajukan banding, sejak awal sudah saya sampaikan, terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah," tandasnya.