BOGOR, CEKLISSATU - Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun perangkat daerah untuk tidak terlibat dalam judi konvensional maupun judi online.

Hery Antasari menyebut bahwa jika ada ASN maupun perangkat daerah yang terbukti terlibat judi online, bakal dikenakan sanksi yang berlaku mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat.

"Untuk ASN tentu ada hukuman bagi yang terlibat, baik itu sanksi ringan, sedang maupun berat. Nanti dilihat kasusnya seperti apa," ucapnya pada Kamis, 4 Juli 2024.

Hery menegaskan bahwa setiap kasus judi online yang melibatkan ASN akan dilihat dari kategorinya apakah ASN itu bertindak sebagai pelaku, koordinator, perekrut hingga admin situs judi online.

Baca Juga : Kerahkan Jubir Digital, Pemkot Bogor Nyatakan Perang Terhadap Judi Online

"Kategorinya banyak tuh, ada yang iseng, ada yang hiburan, ada yang untuk bayar utang, ada yang ingin cepat kaya mendadak. Bagaimana kategorinya, dilihat kasus per kasus," jelasnya.

Sementara itu, sanksi untuk ASN juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Larangan Judi Konvensional dan Judi Online di Kota Bogor pada 28 Juni 2024, di poin kelima yang menyebutkan para ASN dan keluarga dilarang melakukan perbuatan judi online dan penggunaan media sosial yang mengarah kepada tindakan yang merugikan. Apabila ASN terbukti melakukan judi online, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.